Gresik, Jawa Timur - Laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp25 Miliar di Perumda Giri Tirta Gresik (PDAM Gresik, red) yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat ke Kejaksaan Negeri Gresik tidak ditindaklanjuti. Laporan itu "ditolak" karena kasusnya telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lain, yakni Polres Gresik.
Deni Niswansyah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik, dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa persoalan tersebut sudah ditangani APH lain yakni Polres Gresik. Dan dari hasil informasi pihak polres Gresik, penanganan kasusnya saat ini masih berjalan pada tahap pengajuan audit kerugian keuangan negara.
"Kami belum bisa menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, karena penanganan perkara tersebut sudah di tangani APH lain," ujar Deni Niswansyah.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Organisasi Masyarakat IDR Gresik melaporkan adanya dugaan korupsi puluhan miliar rupiah di Perumda Giri Tirta Gresik. Dugaan korupsi itu meliputi anggaran penyertaan modal APBD tahun 2019 sebesar Rp25 miliar dan dana pungutan dari pelanggan Rp2500 rupiah sejak tahun 2004 sesuai dengan SK Bupati no 27 tahun 2004.
Menurut Orkemas Informasi Dari Rakyat, kasus yang kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gresik adalah sesuai hasil audit internal Inspektorat sebelum direksi yang baru ini menjabat. Inspektorat menyatakan ada kejanggalan dan tidak sesuai peruntukan dan perencanaan, yang berujung pada pemecatan seluruh jajaran Direksi dan Pengawas Perumda Giri Tirta/PDAM Gresik.
"Kasus ini terjadi sebelum direktur yang sekarang menjabat. Dan itu (palaporan) hasil audit Inspektorat yang kemudian ditindaklanjuti menjadi pemecatan tiga direktur sekaligus. Makanya kami mengingatkan bahwa ada dugaan korupsi di manajemen Giri Tirta sebelumnya. Lalu kami laporkan ke Kejari Gresik agar ada kejelasan soal dugaan yang selama ini berkembang ditengah masyarakat," ungkap Choirul Anam, IDR Gresik pada tvonenews.com, Sabtu (16/7).
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana meter air sebesar Rp2500 yang dibebankan pada pelanggan setiap bulan sesuai dengan SK Bupati no. 27 tahun 2004. Dana tersebut adalah dana yang dihimpun dari pelanggan untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun akan rusak. Pada kenyataannya meter air yang terpasang pada pelanggan puluhan tahun belum pernah rusak dan tidak pernah ganti.
"Faktanya sampai hari ini uang pungutan itu tidak jelas. Karena memang tidak ada peremajaan meteran sehingga memunculkan kontroversi penagihan setiap bukanya. Ada yang tiba-tiba melonjak. Akhirnya banyak protes sampai hari ini. Perkiraan kami dana masyarakat yang terkumpul dengan asumsi jumlah rata rata pelanggan 75.000 pelanggan sejak SK Bupati No. 27 thn 2004 ditetapkan adalah : Rp.2.500,- X 228 bln X 75.000 pelanggan = Rp.42.75 miliar," ungkap Anam.
Load more