Malang, Jawa Timur – Pencuri cabai di Kabupaten Malang ditangkap lalu dihakimi warga hingga pingsan.
Pencuri berinisial S (41) itu harus meringkuk di tahanan Polsek Gondanglegi Kabupaten Malang.
S ditahan karena kedapatan mencuri cabai di ladang Desa Ganjaran, Kabupaten Malang, pada Selasa (12/7/2022) malam.
Pelaku diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Sebagai barang bukti, warga mengamankan 30 kilogram cabai merah dan sebuah pisau kecil yang disimpan di pinggang pelaku.
Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiono mengatakan kalau anggotanya telah mendapatkan laporan pelaku yang diduga mencuri cabai di ladang milik Ali Ropii (65).
Diduga pelaku memasuki ladang dengan cara merusak pagar pembatas ladang.
Selanjutnya, pelaku mengambil buah cabai lalu dimasukkan ke karung plastik yang telah disiapkan.
"Anggota kami langsung mengamankan pelaku pencurian cabai merah besar yang meresahkan petani. Harga cabai mahal," kata Pujiono, Minggu (17/7/2022).
Kejadian ini berawal saat pemilik tanaman cabai akan pergi mendatangi warga yang sedang punya hajatan pernikahan sekitar jam 20.00 WIB.
"Saat melihat ladang cabai, pemilik melihat orang tak dikenal yang sedang mengambil buah cabai," terangnya.
Mengingat kondisi fisiknya tidak memungkinkan jika mengejar saat ditangkap, pemilik mengajak anaknya.
"Saat melihat pelaku lari ke arah anaknya, pemilik langsung memukul pelaku dengan kayu," ungkap Pujiono.
Warga yang merasa gemas terhadap pelaku pencurian tersebut sempat menghakimi pelaku hingga tak sadarkan diri.
Beruntung petugas langsung mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengalami luka robek bibir bawah dalam dan luka robek pada kepala sebelah kiri atas telinga.
"Dalam peristiwa ini korban menderita kerugian sebesar Rp3.600.000,” pungkasnya. (eco/nsi)
Load more