"Selaku Ketua NasDem Gresik saya sangat apresiasi," sambungnya.
Di sisi lain, hingga kini Saiful mengaku belum tahu siapa yang menjadi tersangka utama dari empat orang tersangka yang telah ditetapkan Polres Gresik dalam kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni 2022 silam.
"Dari empat tersangka yakni NH, SA, AS, dan S yang dikenakan Pasal 176a KUHP tentang penistaan agama dan UU ITE, kan belum itu Polres Gresik mempublikasikan tersangka utamanya. Iya kan?" cetusnya.
Menurut Saiful, dalam kasus yang menggemparkan masyarakat itu pasti ada yang memiliki peran utama. Yaitu orang yang mempunyai ide untuk membuat ritual pernikahan nyeleneh itu.
"Dari empat tersangka itu, saya belum tahu siapa tersangka utamanya, sebab hal itu pasti akan mempengaruhi putusan jeratan hukuman nantinya," tutupnya.(mhb)
Load more