Banyuwangi, Jawa Timur – Aturan menyeberang dari Jawa ke Bali diperketat lagi. Terbaru, penumpang yang akan masuk Bali dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, wajib sudah divaksin booster. Jika tidak harus menunjukkan bukti rapid test dengan hasil negatif. Ketatnya aturan ini untuk menekan kembali penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan wajib booster bagi penumpang kapal ini menyusul Surat Edaran Menteri Perhubungan RI No.73 tahun 2022 dan Surat Edaran Ketua Satgas Covid No.21 tahun 2022. Edaran ini mengatur kewajiban vaksin booster atau vaksin dosis 3 bagi penumpang kapal.
“Jadi, kami bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberikan layanan vaksin booster bagi yang akan menyeberang,” jelas Tri Gustanto.
Pemeriksaan vaksinasi ini berlaku bagi seluruh calon penumpang yang menyeberang. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, termasuk penumpang pejalan kaki. Layanan vaksinasi ini dibuka selama 24 jam, sehingga penumpang tak khawatir tidak bisa menyeberang lantaran belum vaksin booster.
“Di pelabuhan disediakan vaksin booster, jadi kita tidak kesulitan untuk vaksin,” kata Lia, salah satu penumpang asal Bogor. (hoa/hen)
Load more