Malang, Jawa Timur- Menjelang agenda sidang ke 20 dan untuk memastikan terdakwa JEP ditahan, Komnas Perlindungan Anak mendatangi lapas Lowokwaru Kota Malang. Selain mendatangi lapas Lowokwaru, Arist Merdeka Sirait juga memberikan penjelasan ke Kejaksaan Negeri Batu, untuk meminta agar agenda sidang ke 20 yang rencana digelar esok, Rabu (20/7), terdakwa JEP harus hadir langsung dengan memakai baju tahanan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, kami bertemu dengan Kejari Batu hanya sebatas koordinasi, supaya tuntutan memenuhi harapan para korban secara maksimal, karena dakwaan yang diberikan JEP ancamannya cukup berat bisa seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Kami ingin benar-benar tuntutan itu memenuhi harapan para korban, sehingga terdakwa JEP dalam agenda sidang pembacaan tuntutannya, sesuai apa yang dilakukan JEP terhadap siswinya yaitu sebagai predator anak," ujar Arist, Selasa (19/7).
"JEP harus di perlakukan sebagaimana mestinya seorang tahanan. Kami berharap JEP sebagai status tahanan hadir di PN, karena sidang 1-19 dia hadir secara terbuka," jelas Arist.
Sementara untuk kepastian terdakwa JEP ditahan di Lapas, Arist Merdeka Sirait membenarkan, jika terdakwa JEP ditahan.
"Dia masih ada disitu. Kalapas memastikan bahwa JEP masih ada disana. Namun karena alasan persyaratan JEP belum dapat dikunjungi, yang terpenting agar besok mereka bisa datang di persidangan," ungkap Arist.
"JEP harus dipersidangkan secara langsung bukan secara online, kami berharap karena statusnya sudah tahanan dia menggunakan baju tahanan antar jemput tahanan dan seterusnya.
Bila perlu kalau dia dihukum sebagai predator maka seluruh aktivitas dia tidak boleh ada . Mulai dari bisnis dan lainnya. Karena ada tuntutan lain dia sebagai terlapor kasus dugaan eksploitasi ekonomi," pungkas Arist Merdeka Sirait. (eco/hen)
Load more