Situbondo, Jawa Timur - Seorang anak di Situbondo Sahwani (44 tahun) nekat menghabisi ibu kandungnya sendiri Riyani (70 tahun) lantaran sakit hati, saat penyajian menu makanan yang disajikan oleh korban, tidak cocok dengan yang diinginkan oleh pelaku.
“Keterangan tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan. Motifnya adalah kesal dan emosi karena permasalahan makanan sehingga terjadi petengkaran yang berujung kekerasan sampai korban meninggal dunia,” terang AKBP Andi Sinjaya saat konferinsi pers di halaman Mapolres Situbondo, Selasa 19/07/2022.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk memeriksa kejiwaan terhadap tersangka. Proses penyidikan kali ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 Jo ayat 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan juga pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Saat ini tim penyidik melengkapi proses pemberkasan, dan akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka,” pungkas AKBP Andi Sinjaya. (hso/rey)
Load more