Malang, Jawa Timur – Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati menyatakan, akan menuntut hukuman maksimal kepada terdakwa JEP dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Batu, dalam sidang tuntutan, Rabu (20/7).
"Tidak ada pertimbangan yang meringankan, semua pertimbangan memberatkan," kata Mia.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain tidak kooperatif, mengintimidasi saksi, hingga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Pertimbangan yang memberatkan lainnya, jelas Mia, terdakwa melakukan perbuatannya dalam konteks sebagai guru atau pembimbing yang seharusnya mengajak korban untuk melakukan perbuatan baik.
"Ini yang membuat korban semakin merasa lemah dan tidak berdaya di hadapan terdakwa," jelasnya.
Seperti sebelumnya, JEP didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan pertama, JEP didakwa Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Untuk dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terakhir dakwaan alternatif keempat yaitu Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Julianto Eka Putra alias JEP, terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang hari ini, Rabu (20/7). Sidang tertunda dan akan dilanjutkan rabu depan (27/7). (eco/hen)
Load more