Blitar, Jawa Timur - Vaksin booster atau vaksin ketiga wajib bagi penumpang bus yang melintas di Terminal Tipe A Blitar. Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap penumpang bus, petugas kembali memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Terminal Tipe A Patria Blitar, Verie Sugiharto mengatakan peraturan bagi penumpang bus jarak jauh diwajibkan sudah melakukan vaksin boster.
"Penerapan wajib vaksin booster berlaku bagi penumpang bus jarak jauh. Untuk penumpang yang masuk wilayah aglomerasi tidak wajib," kata Kepala Terminal Tipe A Patria Blitar, Verie Sugiharto, Rabu (20/7).
"Sesuai aturan baru, penumpang bus jarak jauh yang baru vaksin dosis satu harus menunjukkan bukti negatif tes PCR," imbuhnya.
Sementara bagi penumpang yang masih vaksin dosis dua harus menunjukkan bukti negatif tes antigen. Meski penumpang sudah melakukan vaksin boster tetap wajib protokol kesehatan.
"Penumpang yang sudah vaksin booster bebas, tapi tetap wajib memakai masker," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas masih menemukan penumpang bus jarak jauh yang belum vaksin booster.
"Penumpang tidak kami turunkan, hanya kami data untuk dilaporkan ke pusat kalau PO itu belum menerapkan prokes untuk penumpang bus jarak jauh," pungkasnya. (min/hen)
Load more