Situbondo, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur pada Rabu malam (20/7/2022) ini menahan enam orang di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Jawa Timur soal kasus korupsi jasa penyusunan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Dari ke enam orang tersangka korupsi jasa penyusunan AMDAL tersebut, satu di antara nya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo (KAJARI) Nauli Rahim Siregar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (KASI PIDSUS) Reza Aditya menuturkan ke enam pejabat dan penyedia jasa ini akan di lakukan penahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan (RUTAN) setelah statusnya dari Saksi meningkat statusnya menjadi tersangka.
"Modus para komplotan ini,dengan melakukan pembuatan dokumen 119 paket AMDAL,UKL, UPL fiktif yang seharusnya di kerjakan oleh pihak ke tiga namun di kerjakan oleh dinas Lingkungan sendiri dengan anggaran senilai Rp864 juta," ujar Reza, Kepala Seksi Pidan Khusus Kejari Situbondo.
Tidak hanya itu,kegiatan penyusunan dokumen AMDAL, UKL, UPL yang seharusnya selesai pada tahun 2021 yang dokumen tersebut rencananya untuk sebai syarat penerimaan dana PEN sebesar Rp249 Milyar, namun hingga di awal tahun 2022 tak kunjung selesai.
"Akibat korupsi yang di lakukan komplotan ini, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp800 juta. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatnya,para tersangka ini harus mendekam di jeruji sel rumah tahanan setempat," tutup Kasi PidSus Reza.
Ke enam tersangka ini terdiri dari pegawai lingkungan hidup dan penyedia jasa konsultan antara lain,Usman Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tony Wahyudi Kepala Seksi Persampahan, Anton Sujarwo Kepala Bidang Pplh, Yudistira Konsultan, Siswandi Kasi dan Joko Konsulatan. (hso/ade)
Load more