Lumajang, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Lumajang tengah melakukan penyelidikan terhadap Dinas Pertanian Lumajang, soal program pembibitan pisang mas kirana yang berlangsung tahun 2020. Diduga realisasi program tersebut di masyarakat kental dengan praktik korupsi.
Hal itu diungkapkan Lilik Dwi Prasetyo, Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Lumajang. Penyelidikan kasus ini melibatkan Irjen Pertanian. Tak tanggung-tanggung kerugian negara yang terungkap senilai Rp800 juta.
"Jadi nilai program Rp1,4 miliar. Dana itu untuk pengadaan bibit 200 ribu lebih bibit pisang mas kirana. Tapi karena ada masyarakat yang sudah menanam, akhirnya pembibitan itu diganti dengan uang," kata Lilik, Kamis (21/7)
Saat dana bantuan hibah tersebut turun ke masyarakat, diduga telah disunat. Ada beberapa petani yang diberikan uang pengganti program pembibitan cuma Rp2-4 ribu per bibit. Padahal, laporan yang ditulis di lembar pertanggung jawaban ke pemerintah pusat 1 bibit pisang mas kirana seharga Rp6300.
"Jadi juga ada mark up sekitar hampir dua kali lipat," ujar Lilik.
Load more