Surabaya, tvOne
Kejaksaan Negeri Surabaya memeriksa 25 saksi setelah penetapan tersangka oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dalam kasus penjualan barang-barang sitaan dengan nilai hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabyaa Danang Suryo Wibowo saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengatakan 25 orang yang sudah diperiksa itu mereka yang berhubungan dengan kasus ini.
"Sudah ada 25 orang yang diperiksa terkait dengan kasus ini termasuk juga pihak ketiga," katanya di sela merilis capaian kinerja semester satu periode bulan Januari hingga Juli 2022 di Media Center Kejari Surabaya, Kamis.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, pihaknya berharap ada temuan alat bukti baru kasus itu.
"Yang jelas saat ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Disinggung terkait dengan perlawanan balik dari tersangka atas kasus tersebut, dirinya mengatakan sejauh ini belum ada tindakan formal yang mengarah ke situ.
Load more