Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK membenarkan atas kejadian tindak pidana percobaan perkosaa yang dialami oleh Korban (RA).
"Kami telah mendapat laporan bahwa terjadi tindak Pidana Percobaan perkosaan yang dilakukan oleh pelaku (MU) kepada korban (RA) yang terjadi di wilayah Desa Lojajar Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso," ungkap Kapolres.
"Adapun barang bukti 1(satu) potong kaos lengan panjang warna merah muda, 1 potong rok panjang bahan kain warna abu-abu, 1 potong celana dalam warna hitam dalam kondisi robek, 1 potong BH warna coklat, "tambahnya.
" Dalam kasus ini pelaku MU dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, "tutup Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK. (sss/rey)
Load more