Di sisi lain, Bupati juga mengaku tak henti-hentinya memberikan peringatan kepada semua OPD agar bekerja secara transparan dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan maupun penyelewengan.
"Saya kira kalau soal warning sudah berulang kali, saya kira opd harus tahu mana yang benar mana yang tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang tengah melakukan penyelidikan terhadap Dinas Pertanian Lumajang soal program pembibitan pisang mas kirana yang berlangsung tahun 2020. Diduga realisasi program tersebut di masyarakat kental dengan praktik korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp800 juta.
Modus operandi ini diduga kuat dilakukan oleh 3 orang pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, pada tahun 2020 silam.
Selain melakukan mark up harga bibit hingga dua kali lipat, para pelaku yang bekerja sama dengan pihak rekanan ini juga menyunat dana hibah dengan nilai program sebesar Rp1, 4 miliar dengan cara mengganti bibit pisang yang seharusnya dibagikan kepada petani dengan uang tunai.
Pada penyelidikan ini, tiga oknum Dinas Pertanian dan satu oknum rekanannya, masih berstatus sebagai saksi, namun dalam waktu dua minggu kedepan statusnya berpotensi berubah menjadi tersangka. (wso/hen)
Load more