Kediri, Jawa Timur - Dua nasabah berinisal ES dan CA, membobol kredit di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Kediri senilai Rp1 miliar. Ironisnya, kedua nasabah ini hanya seorang sopir di perusahaan swasta.
Dalam menjalankan aksinya, ES dan CA memalsukan identitas pribadi dengan mengaku sebagai pemilik perusahaan swasta. Keduanya juga memalsukan surat jaminan dengan nilai lebih besar dari aslinya.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kredit macet tersebut. Mereka, dua nasabah, ES dan CA serta dua pegawai PD BPR Kota Kediri bagian account officer (AO) berinisial YS dan AM.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, keempat tersangka bersama-sama melakukan penyimpangan penyaluran kredit di BPR Kota Kediri tahun 2016. Kasus terbongkar setelah terjadi kredit macet yang merugikan keuangan BPR milik Pemkot Kediri hingga Rp1 miliar.
"Kami yakin ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Untuk sementara yang cukup alat bukti ada empat orang tersangka," tegas Novika pada jumpa pers, Jumat (22/7).
Novika membeberkan modus operandi para tersangka dalam menggarong uang negara, yaitu tersangka CA dan ES mengajukan pinjaman ke BPR melalui AO.
Untuk tersangka CA nilai pinjaman sebesar Rp600 juta dan ES Rp400 juta. Sedangkan kedua AO meloloskan pengajuan kredit tersebut, tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Kuat dugaan, keempatnya telah bersekongkol.
Setelah kredit cair, kedua debitur CA dan ES hanya melakukan 7 kali pembayaran angsuran. Selebihnya terjadi kredit macet.
"Setelah menerima kredit, CA dan ES hanya 7 kali bayar angsuran dan tidak melanjutkan kewajibannya, sehingga BPR mengalami kerugian negara Rp1 miliar," jelas Novika.
Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, kemampuan bayar dua debitur tidak ada, tetapi oleh pegawai AO diloloskan. Sebagai karyawan bagian sopir, debitur harus mengangsur sebesar Rp19 juta per bulan, padahal gajinya hanya Rp5 juta per bulan. (yso/hen)
Load more