Mojokerto, Jawa Timur - Wali Kota Mojokerto Jawa Timur, Ika Puspitasari mengatakan jika anak berkebutuhan khusus (ABK) memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain untuk mendapatkan fasilitas di lingkungan pemerintah kota setempat.
"Mereka memiliki hak yang sama dengan anak-anak yang lain untuk mendapatkan porsi di dalam program kegiatan fasilitasi yang ada di Kota Mojokerto," katanya dalam keterangan pers di Kota Mojokerto, Sabtu (23/07/2022).
Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi berbagai pihak yang telah bersinergi dalam memberikan pelayanan bagi ABK atau difabel termasuk kepada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo yang telah memberikan pendampingan.
"Seperti pada sejumlah ABK ini merupakan anak-anak yang pernah dirawat di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo," ujarnya.
Selain itu, kata dia, apresiasi juga tidak ketinggalan diberikan kepada para orang tua dari anak-anak difabel karena mereka sebagai sosok yang hebat.
"Panjenengan (anda-red) semua adalah orang tua yang hebat dan luar biasa karena tidak semua orang tua dititipi Allah anak berkebutuhan khusus," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan difabel juga ditunjukkan melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah menerapkan perspektif gender.
Load more