Pamekasan, Jawa Timur - Seorang warga Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, ditebas memakai celurit saat sedang tidur di dalam rumahnya, Senin (25/07).
Nyawa korban bisa diselamatkan, tertolong oleh istri dan warga terdekat korban. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pamekasan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi membenarkan kejadian penganiayaan terhadap Moh Syafuddin, yang dilakukan oleh pelaku inisial YT (50) dan TR (52), keduanya warga Montonggeh, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan.
Kronologis sebelum kejadian, korban pada saat itu mengendarai bentor (becak motor) membawa penumpang atas nama ibu Waroh (43), Desa Terrak Kecamatan Tlanakan. Sekitar pukul 11.00 Wib korban atas nama Moh Syafiuddin pulang ke rumah dan langsung istirahat.
"Tak lama berselang datang 2 orang yang dikenali oleh istri korban atas nama YT dan TR alias Pak Tupah, langsung menanyakan keberadaan posisi Syafiuddin ada dimana dengan nada suara yang tinggi sambil membawa senjata tajam jenis celurit, lalu istri korban bilang bahwa korban sedang tidur di dalam rumahnya. Tiba-tiba kedua orang tersebut memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan maksud untuk mendatangi korban dan tanpa alasan yang jelas, pelaku atas nama YT langsung membacok korban," ungkap AKP Achmad Supriyadi, Kapolsek Tlanakan.
Kapolsek memaparkan, setelah melihat kejadian itu istri korban berusaha untuk menolong dengan memegang tangan tersangka YT untuk mencegah melakukan pembacokan lagi terhadap suaminya.
"Setelah melakukan pembacokan kedua pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara," tambahnya.
Berselang beberapa jam kemudian, kedua pelaku diamankan petugas beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Pamekasan.
"Pelaku sudah kami amankan, namun motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut masih didalami," pungkasnya.
Pelaku saat ini sudah mendekam di Polres Pamekasan, dikenakan Pasal 170 ayat 1 Subsider 351 ayat 2 Junto 55, 56 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (vaf/hen)
Load more