Gresik, Jawa Timur - Terpidana kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Mat Jai, mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik akhirnya dijebloskan ke penjara, Senin (25/7/2022).
Penjemputan paksa dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk kelancaran eksekusi, pihak Kejaksaan Gresik meminta bantuan pihak kepolisian dan TNI.
"Alhamdulillah proses eksekusi berjalan kondusif, tidak ada kendala signifikan. Juga tidak ada perlawanan dari terpidana atau pihak manapun," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.
Dikatakan Alifin, mantan kades itu terpaksa dijemput lantaran berulang kali mangkir. Padahal, pihak Kejari Gresik telah memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu, sesuai janji terpidana untuk secara kooperatif menyerahkan diri.
"Namun, terpidana tidak kunjung datang atau memberikan konfirmasi lebih lanjut. Sehingga eksekusi badan terpaksa dilakukan," tegas Alifin.
Usai dieksekusi, Mat Jai langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Gresik. Mat Jai akan menjalani hukuman selama dua tahun penjara dikurangi masa penahanan. Serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk, mengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta.
Load more