"Yang bersangkutan sudah mengganti kerugian negara. Sehingga tinggal menjalani sanksi pidana," jelasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, terpidana Mat Jai diseret ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Dooro tahun 2016 dan 2017. Proses hukum pun berlangsung cukup panjang, bahkan sampai pada tahap kasasi.
Pada sidang tingkat pertama, terpidana divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Di tingkat banding, Majelis Hakim menambah hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Nah pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi Mat Jai dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. (mhb/ebs)
Load more