Surabaya, Jawa Timur - Pemberlakuan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya telah berjalan sejak Juni lalu. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Mulai dari teguran, denda administrasi dan kerja sosial, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 110 tahun 2021.
Aturan tersebut bukan melarang masyarakat untuk merokok, melainkan mengatur atau mengendalikan ruang gerak para perokok. Mereka tidak diperbolehkan merokok di sembarang tempat. Tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Agar aturan berjalan maksimal, tim satgas KTR pun dibuat. Mereka bertugas sebagai pengawas di lapangan.
Misalnya di wilayah Surabaya Utara, Rabu (27/7/2022), semua kantor kelurahan, puskesmas, dan sekolah di lima kecamatan dilakukan pengecekan, yaitu di Kecamatan Semampir, Kenjeran, Bulak, Krembangan, dan Pabean Cantian.
Lurah Ujung, Wahyudi Hardiyanto pun lantas mengiyakan perintah tersebut. Smooking area akan segera dibuat di area parkir kendaraan, sehingga ada tempat khusus untuk perokok. Kemudian semua ketua RW akan dikumpulkan.
"Selain di sini (Kantor Kelurahan UJung) kami ingin KTR juga bisa diterapkan pada permukiman penduduk," kata Wahyudi di halaman Kantor Kelurahan Ujung.
Load more