Malang, Jawa Timur - Sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Jadwal agenda persidangan telah memasuki sidang yang ke 23 yang sebelumnya sempat tertunda dan digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN), Jalan A Yani No. 198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (27/6).
Usai pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Agus Rujito, menjelaskan jika terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
"Dendanya 300 juta dan subsider enam bulan, selain itu juga membayar restitusi kepada korban sebesar 44 juta rupiah. Dan bagi terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. Unsur yang terpenuhi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," terangnya.
Agus Rujito yang juga sebagai Kejari Kota Batu ini juga menyampaikan, jika jadwal agenda sidang selanjutnya akan digelar pada seminggu mendatang.
"Sidang pembelaan terdakwa hari Rabu tanggal 3 Bulan Agustus tahun 2022," ungkapnya.
Load more