Mendapati barang bukti sasis ekskavator seberat 1 ton lebih dalam kondisi terpotong-potong di tempat jual beli besi tua tersebut, timnya langsung menanyakan tentang asal usul barang tersebut. Mustakim mengaku sasis tersebut dibeli dari seorang terduga pelaku Rofiki.
Tersangka Rofiki berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya, di Jalan Desa Taman Krocok, Bondowoso. Tim gabungan reserse mobile Polres Situbondo melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Puryanto dan Rudi Eko yang disebut-sebut sebagai otak pencurian alat berat milik korban Rony.
“Saat ini pasukannya tengah memburu penadah lainnnya yang telah menjadi Daftar Pencaran Orang ( DPO) berada di Solo dan Surabaya. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka harus mendekam di jeruji sel Mapolres Situbondo,” tutup AKP Dhedi Ardhi. (hso/hen)
Load more