"Dari pengakuan pelaku sebelumnya mendapatkan 5 gram dari seorang berinisial TD (belum tertangkap) dengan cara di ranjau di Jalan Arjuno pada awal Juli lalu," ujar Daniel Marunduri.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap pelaku sudah mengirim paket bakso sekaligus sabu sebanyak 30 kali dari seorang bandar. Pekerjaan sampingan tersebut dilakukan sejak 3 bulan terakhir.
"Pelaku sudah tiga bulan menjadi menjadi pengedar narkotika jenis sabu," tandas Daniel.
Atas perbuatan pelaku berinisial JK terancam di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (zaz/rey)
Load more