Blitar - Polemik keberadaan padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan, kabupaten Blitar, yang mendapat penolakan warga masih belum mendapat titik temu.
Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan polisi sebagai mediator menemukan berbagi stakeholder untuk menemukan keinginan masyarakat serta pemilik padepokan Nur Dzat Sejati.
"Hari ini jam 13.00 WIB kita melakukan mediasi antara warga di Rejowinangun dengan Pedepokan Nur Dazat Sejati, tujuan mediasi ini untuk menampung semua harapan masyarakat dan tokoh agama," Jelas Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom. Selasa, (2/8/2022) .
Mediasi yang dilakukan di ruang rupatama mapolres Blitar selama 8 jam tersebut di ikuti oleh Tokoh masyarakat, aparat desa, Tokoh agama juga organisasi keagamaan Barisan Serbaguna (Banser).
"Untuk mediasi hari ini kita sudah mendapatkan kesimpulan untuk kita diskusikan bersama forkopimda, paling cepat hari jumat kita akan menyampaikan hasilnya," tuturnya.
Lantaran dalam mediasi tidak menemukan titik temu, untuk sementara padepokan milik Samsudin masih dilakukan penutupan oleh petugas.
"Hasil kesepakatan kita menghimbau kepada padepokan untuk tidak melakukan aktifitas seperti biasa, untuk tidak menerima pasien dan tamu," terangnya. (Min/ppk)
Load more