Blitar - Buntut tuntutan warga untuk ditutupnya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar membuat Polres Blitar memfasilitasi pertemuan antara warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bertemu dengan Samsudin dan instansi terkait.
"Seperti disampaikan penasihat hukum, jika Padepokan Nur Dzat Sejati sudah memiliki izin usaha pengobatan tradisional," jelas Aditya, Rabu (3/8/2022).
Dia mengatakan izin praktik penyembuhan dengan metode ruqyah yang dilakukan Gus Samsudin tidak sesuai.
"Pengobatan tradisional itu kalau penyampaian Dinas Kesehatan memang banyak cabangnya. Ada pemijatan dan lain-lain," terangnya.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Christine Indrawati.
Dia mengatakan izin operasional Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin hanya sebagai penyehat pemijat tradisional.
Izin praktik yang dimiliki Gus Samsudin tersebut keluar pada tahun 2021 lalu dan berlaku selama dua tahun.
"Benar. Izinnya sebagai penyehat pemijat tradisional," kata Christine.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 poin 5 pada Permenkes Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional menyebutkan pengobatan tradisional empiris dilakukan dengan bahan alami, teknik manual, teknik olah pikir dan teknik energi. (min/nsi)
Load more