Namun setelah Pesulap Merah atau Marchel Radival datang ke sana untuk membuktikan trik sulap yang dipakai Gus Samsudin membuat banyak warga sekitar yang resah dengan kegiatan di Padepokan Nur Dzat Sejati.
Akibatnya warga sekitar meminta agar padepokan tersebut. Ditutupnya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar membuat Polres Blitar memfasilitasi pertemuan antara warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bertemu dengan Samsudin dan instansi terkait.
Padepokan Nur Dzat Mendapat Izin Sebagai Tempat Pijat Tradional
Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan dari keterangan penasihat umum, Padepokan Nur Dzat Sejati telah mengantongi izin praktik sebagai pengobatan tradisional.
Load more