Blitar, Jawa Timur - Polemik ijin berdirinya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, sudah menjadi pembahasan di tingakat Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar.
Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso mengatakan, Pemkab Blitar sudah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda. Pemkab Blitar sependapat untuk dilakukan penutupan sementara.
"Ditutup sementara dan kita tinjau ulang terkait ijinnya," kata Wakil Bupati Blitar, Kamis (4/8).
Rahmad menambahkan, untuk sementara yang diketahui, ijinya hanya pijat tradisional. Untuk itu akan dilakukan peninjauan ulang kembali.
"Pokok intinya, kami akan tindaklanjuti. Tutup sementara sesuai hasil mediasi dengan Polres Blitar. Kami juga akan tinjau ulang ijin usahanya," pungkasnya.
Buntut tuntutan warga untuk ditutupnya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, membuat Polres Blitar memfasilitasi pertemuan antara warga, tokoh masyarakat dan agama, bertemu dengan Samsudin dan instansi terkait. (min/hen)
Load more