Masih menurut Raka, berawal dari kredit macet itu Kejaksaan Negeri Sidoarjo membentuk tim, untuk mengurai benang kusut di PT Baluran Cahaya Mulia.
Dalam penyelidikan tim menemukan dugaan pemberian kredit itu, tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
“Sebenarnya pengajuan kredit sebesar Rp200 miliar, pada 2014 itu untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012,” jelasnya.
Dengan temuan tim tersebut, akhirnya pihak Kejari Sidoarjo, yang awalnya perkara tersebut dalam penyelidikan, akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
“Statusnya kita tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp200 miliar itu, digunakan untuk apa, akan kita dalami,” pungkas Raka. (khu/hen)
Load more