Selanjutnya upaya yang dilakukan juga menghubungi pengacaranya agar membantu komunikasi dengan tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
Sementara tim kuasa hukum MD, Purcarhyono Juliatmoko, mengatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jember dan dijadwalkan sidang digelar pada 15 Agustus 2022.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan soal ketidakabsahan penetapan tersangka klien kami, sehingga proses pemeriksaan di Polres Jember harus dijadwal ulang setelah ada putusan final hakim tunggal praperadilan di PN Jember," katanya. (umm/ant)
Load more