Di TKP tersebut, kata Bayu, tersangka menggasak satu motor Honda Beat, dengan nomor polisi, N 3127 ABR.
Motor tersebut milik korban RH (27), warga Jalan Simpang Ranugrati. Saat itu, motor sedang diparkir di gang, di samping rumah.
"Dari penangkapan tersangka, dapat diamankan barang bukti beberapa unit sepeda motor Honda Beat dan beberapa buah mata kunci," pungkas Bayu.
Kini, para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Mereka terancam pasal 363 serta 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. (eco/hen)
Load more