Probolinggo, Jawa Timur - Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan pelaku residivis kasus peredaran gelap obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Polres Kabupaten Probolinggo.
Residivis itu yakni Popong Sulaiman (36), warga asal Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diamankan petugas saat berada di rumahnya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan karena tersangka terlibat dalam peredaran gelap pil Okerbaya di pinggir jalan depan rumah sakit Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (8/8).
Total pil Okerbaya yang diamankan yakni 3304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dikemas dalam beberapa paket, serta uang tunai hasil penjualan gelap Okerbaya sejumlah enam ratus ribu rupiah.
Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo mengimbau, kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan generasi bangsa.
"Jangan sekali-kali menyentuh atau menggunakan barang haram tersebut bahkan harus dijauhi karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa," pungkasnya. (msn/hen)
Load more