Probolinggo, Jawa Timur - Unit Reskrim Polsek Gading berhasil mengamankan seorang sopir pribadi bernama Jupriyanto (37), warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, setelah nekat mencuri uang milik majikannya, yakni Sigit (39) hingga mencapai puluhan juta rupiah, di Desa Condong, Gading, Kabupaten Probolinggo.
"Setelah mengambil kunci, tersangka kemudian menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci," kata Kapolsek Gading, Senin (8/8).
Usai mengambil uang dengan nominal Rp6.650.000, tersangka kembali ke rumah korban untuk menaruh kunci ke tempat semula. Sialnya aksi tersangka itu telah diperhatikan oleh saksi yang kemudian dilaporkan kepada korban, sehingga korban melaporkan ke Polsek Gading.
"Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan telah beraksi selama lima kali di toko milik korban," terangnya.
Ternyata uang hasil curian tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli 1 unit sepeda motor jenis sport (Honda CBR), speaker aktif merk Polytron, dan senapan angin yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti serta proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (msn/hen)
Load more