Lumajang, Jawa Timur - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lumajang menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Senin (8/8).
Sambil membawa pohon pisang, mahasiswa menuntut Kejari setempat segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020.
Pasalnya, menurut mahasiswa, Kejari telah dianggap membohongi publik dengan tidak menepati janji penetapan tersangka yang seharusnya diumumkan pada Kamis (4/8) atau dua minggu setelah rilis yang disampaikan Kejaksaan, Kamis (21/7).
Pantauan di lapangan, kedatangan mahasiswa sempat ditolak oleh pihak kejaksaan karena dianggap tidak ada ijin tersurat sebelumnya. Adu mulut antar kedua pihak pun tidak terhindarkan.
Para mahasiswa berdalih kedatangannya untuk silaturahmi dengan kejaksaan. Dalam orasinya, salah satu mahasiswa menyebut, keadilan yang diimpikan rakyat telah gersang di Kejaksaan Negeri Lumajang.
"Keadilan yang diamanatkan oleh rakyat di Kejaksaan sudah gersang, terbukti Kejaksaan berani membohongi masyarakat dengan janji palsunya," kata salah satu mahasiswa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, alasan Kejaksaan belum menetapkan tersangka hingga waktu yang telah disampaikan sebelumnya lantaran pihaknya masih harus meminta keterangan saksi ahli.
Sedangkan, surat yang dikirim Kejaksaan kepada Kementerian Pertanian belum juga mendapatkan balasan hingga sekarang.
"Kendalanya karena kita butuh saksi ahli dan itu berasal dari Irjen Kementerian Pertanian, sudah kita surati tapi belum ada balasan hingga sekarang," kata Yudhi.
Sementara, Korlap Aksi Fahmi Idris menyampaikan kekecewaannya kepada Kejari Lumajang yang enggan menyepakati tuntutan mahasiswa. Mahasiswa menuntut kejaksaan menetapkan nama tersangka dalam kurun waktu satu minggu. Namun, kejaksaan menolak dan berjanji akan segera mengumumkan jika proses penyidikan sudah selesai.
"Tentu kita komitmen akan kawal ini sampai tuntas, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa," tuturnya.
Sebelum membubarkan diri, para mahasiswa melakukan aksi menanam pohon pisang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Sayang, aksi para mahasiswa itu kembali dicegah oleh pihak Kejaksaan. Ketegangan kembali terjadi antar kedua pihak.
"Ini tidak hanya menanam pohon pisang, tapi kita juga menanam keadilan di Kantor Kejaksaan," jelas Ahmad Taufik, Ketua PC PMII Lumajang.
Untuk diketahui, Kejari Lumajang tengah mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada tahun 2020. Program itu, dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp1,4 milyar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian. Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.
Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana, sehingga program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai. Petani yang sudah menanam, diganti dengan uang tunai senilai Rp2000 - Rp4000 per bibit.
Sedangkan, laporan pertanggung jawaban yang dikirimkan kepada Kementerian, harga setiap bibit yakni Rp6300. Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang. (wso/hen)
Load more