Salah satu saksi di persidangan, Vincent Bintoro Yusup, yang pernah menjadi salah anggota dari pelapor dan timnya saat awal kasus ini berjalan melalui wawancara yang dilakukan melalui sebuah kanal Youtube, mengatakan, bahwa semua ini bermula dari September 2020 dimana dia diajak bekerja sebagai tim di sebuah “Production House”. Kemudian, selama tinggal di Bali dia menjadi salah satu tim yang bertugas untuk merancang dan memproduksi materi-materi terkait rencana pelaporan JE.
“Meskipun bukan alumni SPI, saya pernah bekerja di SPI sejak 2018 hingga 2012. Selama itu, tidak pernah mendengar isu pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Ini menjadi pertanyaan di benak saya saat diminta untuk memproduksi materi yang digunakan untuk menjatuhkan Pak JE.
Ini yang menjadi alasas saya memutuskan untuk keluar dari PH tersebut dan menjadi justice collaborator sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” tutup Vincent.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengaku pihaknya tetap mengawal kasus tersebut. Tidak hanya kasus di Malang saja tetapi juga kasus kekerasan seksual di wilayah lain.
"Ya terkait dengan kasus ini KPAI terus mengawal dengan kasus di Malang itu, termasuk yang lain. Apalagi presiden kan punya semangat besar terkait dengan upaya penegakan hukum di aspek perlindungan anak,” ujar Susanto.
Disampaikan Susanto, saat ini kasus tersebut masih terus berproses. Pihaknya juga akan tetap menghormati segala proses hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, JE dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. JE diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para siswi sejak tahun 2009.
Load more