Malang, Jawa Timur - Polisi mengamankan M Halil Azka (19) pelaku tindak pidana penipuan. Modus pelaku adalah menipu saat cash on delivery (COD). Usai terima barang, berdalih kurang uang dan membawa kabur barang.
Kapolres Malang, Akbp Ferli Hidayat, melalui Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka M Halil Aska.
Pelaku berKTP Jalan Letjen S Parman RT05/RW03, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Menurut Pujiyono, tersangka tersebut merupakan pelaku tunggal.
"Kami menangkap tersangka, diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan 1 buah Hp senilai Rp2,9 juta," ujar Pujiyono, Rabu (10/8).
Dia juga menjelaskan, kronologis kejadian diawali korban, Farid (29), warga RT12/RW03 Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, menjual ponsel secara online pada Juli lalu. Tersangka kemudian sepakat, membeli ponsel Oppo senilai Rp2.999.999.
Selanjutnya, ponsel dikirim secara kurir dan saksi-saksi bertemu pelaku di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Namun usai menerima ponsel, kata Pujiyono, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang.
Load more