Malang, Jawa Timur - Sidang ke 23 kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh JE, pimpinan Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (SPI Kota Batu) kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (10/8/2022).
Setelah sidang, Yogi sebagai JPU tetap berkeyakinan bahwa terdakwa yang berinisial JE, tetap bersalah dalam melakukan kekerasan seksual.
"Berdasarkan bukti yang telah kita hadirkan pada saat persidangan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang kita tuduhkan," kata Yogi, Rabu (10/8/2022) usai sidang.
Hal itu sudah disampaikan dalam replik dengan berbagai bukti yang telah disampaikan, baik keterangan dari saksi, surat ahli dan lainnya telah disajikan dalam persidangan.
Perlu diketahui, JPU telah melayangkan tuntutan kepada JE dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp300 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.
"Ini tadi mengulas kembali dari yang kita sampaikan pada saat persidangan sebelumnya. Semua sudah dihadirkan dan memperkuat dakwaan kita," bebernya.
Load more