Sementera MS mengakui, bahwa ia melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, karena sakit hati, sebab ia telah berhubungan dengan pria lain hingga sampai hamil.
"Sebelumnya saya tanya katanya hamil tiga bulan, terus saya tanya lagi, dia tidak menjawab. Ia hamil sama orang lain," ungkapnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, dan sebuah cangkul yang diduga dibuat untuk mengubur korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (fds/hen)vi
Load more