Probolinggo, Jawa Timur - Unit Reskrim Polsek Tiris berhasil meringkus Busianto (37) warga Desa Rejing, usai terbukti mengedarkan pil koplo atau obat keras berbahaya (okerbaya). Penangkapan pelaku berawal dari keterangan dua pemabuk yang diamankan petugas di lereng Gunung Argopuro, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Tiris, Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggotanya melaksanakan patroli di wilayah Tiris, Minggu (14/8/2022) dinihari.
Saat itu, petugas mendapati dua pemuda warga setempat yang kedapatan mabuk dipinggir jalan. Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan memperoleh informasi perihal peredaran gelap okerbaya.
"Dari keterangan dua orang pemabuk tersebut, mereka mengaku memperoleh dan mengkonsumsi pil koplo dari tersangka Busarianto," katanya
Petugas langsung bergerak cepat usai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Busarianto di rumahnya serta ditemukan barang bukti sebanyak 100 butir pil okerbaya jenis trihexipenydil siap edar.
"Dari tangan tersangka kita amankan 100 butir pil koplo dengan dikemas paket hemat," terangnya
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (msn/mii)
Load more