“Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan, nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujar Kuasa Hukum Eko Budiono.
Slamet Rahardjo, Dirut Meratus Line diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.
Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim menepis tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan waktu, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga menemukan dua alat bukti yang akhirnya kami dapat menetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya. (zaz/act)
Load more