Lumajang, Jawa Timur - Sebanyak 510 narapidana di Lapas Kelas IIB Kabupaten Lumajang, diusulkan mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke 77 tahun ini. Satu diantara 510 orang yang diusulkan itu merupakan napi tipikor, sedangkan 203 lainnya merupakan napi narkotika terkait PP 99 tahun 2012, dan 306 sisanya adalah napi tindak pidana umum.
Untuk diketahui, napi korupsi di Lapas Kelas IIB Lumajang berjumlah tiga orang. Dua diantaranya merupakan pindahan dari lapas Bojonegoro dan Jember, sedangkan satu lagi merupakan salah satu mantan kepala desa di Lumajang.
Jumlah remisi yang akan diterima para napi tersebut beragam. Mulai dari satu bulan hingga 2 bulan. Hal ini tergantung masa tahanan yang sudah diterima para napi tersebut.
Bagi yang sudah menjalani masa tahanan di lapas lebih dari setahun diusulkan menerima pengurangan masa tahanan dua bulan. Sementara, bagi yang kurang dari setahun masa tahanannya, akan menerima satu bulan pengurangan.
"Dari 510 napi yang kita usulkan itu, jika diterima nanti ada lima orang yang bisa bebas," kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang, Endra Suwartono, Selasa (16/8).
Endra menambahkan, syarat napi bisa diusulkan menerima revisi adalah mereka yang telah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani hukuman minimal enam bulan.
Tidak hanya itu, para napi yang bisa diusulkan harus sudah mengikuti program pembinaan dari lapas maupun rutan dan mendapatkan predikat baik.
Soal kepastian para napi yang diusulkan kepada Kemenkumham mendapat revisi, Endra menjelaskan akan diumumkan setelah upacara kemerdekaan.
"Setelah upacara nanti SK nya akan turun, nanti kita umumkan," pungkasnya. (wso/hen)
Load more