Batu, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Kota Batu menghentikan perkara penganiayaan terhadap saudara sendiri, berdasarkan pertimbangan antara korban dengan pelaku yang masih hubungan saudara. Penghentian perkara penganiayaan ini dilakukan di Rumah Seduluran di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (16/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan, penghentian perkara restorative justice terhadap perkara pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan tersebut diajukan oleh Kejari Batu karena beberapa alasan.
"Alasan pertama, pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Dwi Fitakul Nurhada kepada Yudi Susanto selaku korban kami ajukan restorative justice. Ini merupakan kasus pertama yang kami ajukan restorative justice karena tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung bagi istri dan anaknya," kata Agus, Selasa (16/8).
"Dia juga telah melaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, serta tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana," ujar Agus.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Selain itu juga karena pertimbangan sosiologis dan terpenting lagi masyarakat merespon dengan positif.
"Jadi, tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi," terang Agus. (eco/hen)
Load more