Sementara itu, kepada polisi tersangka Sarmadi mengaku bahwa baru pertama kali melakukan aksi pembobolan mesin atm. Motifnya karena masalah ekonomi.
"Karena ATM duitnya banyak, terlilit utang dan untuk kebutuhan sehari hari," terang SR
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (asn/act)
Load more