Akibat kejadian itu, MR juga sempat dilaporkan ke pimpinannya taekwondo hingga diskorsing dan dikeluarkan KONI Kabupaten Malang.
"Dalam hal ini, pihak Kepolisian sudah memeriksa pelaku dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi," ucapnya.
"Korban ES juga telah menjalani visum et repertum. Kami juga telah memeriksa 5 saksi korban, termasuk ES," pungkas Taufik.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D sub Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun.(Eco/mii)
Load more