Malang, Jawa Timur - Mantan pelatih taekwondo berinisal MR (22) asal Kecamatan Gondanglegi di Kabupaten Malang terancam dipenjara selama 15 tahun. Ia terbukti mencabuli sang kekasihnya yang berinisial ES.
"Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban," ujar Iptu Ahmad Taufik selaku kasi Humas Polres Malang, Sabtu (20/8/2022).
Hubungan mereka adalah sepasang kekasih. Pelaku merupakan pelatih taekwondo dari korban ES. Kemudian pelaku ini seringkali melakukan pencabulan terhadap ES, kata Taufik, sejak tahun 2016. Yang mana pada waktu itu ES masih di bawah umur, hingga tahun ini 2022.
"Orang tua dari ES tidak terima, akhirnya melapor ke Polres Malang," sambungnya.
Masih kata Taufik, bahwa korban ES diajak berhubungan badan diiming-imingi akan dinikahi oleh tersangka MR.
"Pelaku MR ini memiliki kedekatan dengan orang tua korban. Bahkan sering tidur di rumah korban ES," tuturnya.
Selain itu, Taufik juga mengatakan, bahwa tersangka MR tidak hanya melakukan pencabulan terhadap korban ES. Namun juga melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap rekan-rekan korban.
Akibat kejadian itu, MR juga sempat dilaporkan ke pimpinannya taekwondo hingga diskorsing dan dikeluarkan KONI Kabupaten Malang.
"Dalam hal ini, pihak Kepolisian sudah memeriksa pelaku dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi," ucapnya.
"Korban ES juga telah menjalani visum et repertum. Kami juga telah memeriksa 5 saksi korban, termasuk ES," pungkas Taufik.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D sub Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun.(Eco/mii)
Load more