’’Bisa langsung jadi di hari yang sama. Jadi, tidak perlu menunggu besok-besok,’’ ucapnya.
Wawan menyatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pemilik paspor yang diterbitkan di dalam negeri. Bukan paspor terbitan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau perwakilan Indonesia di luar negeri.
’’Perlu diingat, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah pernah punya paspor,’’ tuturnya.
Karena itu, Wawan menghimbau kepada para pemilik paspor agar tetap menyimpan paspor mereka. Meski sudah kedaluwarsa, paspor tersebut masih dibutuhkan ketika mengurus pergantian dokumen baru.
’’Kadang kita tidak tahu kapan butuh paspor. Pas dibutuhkan, ternyata kedaluwarsa. Kalau paspor yang lama masih ada, kan gampang. Sehari bisa jadi,’’ jelasnya. (zaz/hen)
Load more