Kata AKP Nining, tersangka BH berperan sebagai pengguna dengan modus pil inex yang dimiliki tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
"Pelaku saat ini sudah di tahan di Polres Pamekasan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Pelaku BH dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat ke 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (vaf/mii)
Load more