<p>Pamekasan, Jawa Timur - Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial BH (37) Warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
BH yang diketahui seorang Kepala Desa tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan, setelah kepergok mengkonsumsi Narkotika di dalam rumah kos Moga Jaya, Keluruhan Kolpajung Pamekasan, pada Jum’at 12 Agustus 2022 lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 butir pil inex yang berwarna ungu pekat dengan berat kotor 0,66 gram dan satu bungkus rokok dari tangan pelaku.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengungkapkan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku karena secara tanpa hak melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I Jenis bukan tanaman (pil inex).
"Saat ini Polres Pamekasan sudah menetapkan status tersangka terhadap berinisial BH warga Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi," kata AKP Nining Dyah, Kasi Humas Polres Pamekasan, Senin (22/08/2022).
Kata AKP Nining, tersangka BH berperan sebagai pengguna dengan modus pil inex yang dimiliki tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
"Pelaku saat ini sudah di tahan di Polres Pamekasan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Pelaku BH dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat ke 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (vaf/mii)
Load more