Surabaya, Jawa Timur - Seorang sopir mobil travel berinisial HS (34), harus berurusan dengan polisi, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu oleh Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
HS yang merupakan warga Dusun Plajengan, Kabupaten Sampang ini, dibekuk polisi di kediamannya, Jalan Kalimas Baru II Surabaya, Selasa (2/08) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di Kalimas Baru II Surabaya, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam helm miliknya, berupa satu paket sabu dengan berat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya.
“HS yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasatreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Senin (22/08).
Hendro melanjutkan, penangkapan HS bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebut ada seseorang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah Kalimas Baru II. Selanjutnya tim kepolisian Polres Pelabuhan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengerucut kepada HS sebagai tersangka.
Setelah diinterogasi polisi, HS mengaku barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial R (DPO) di wilayah Jalan Sawah Pulo Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi dan mencari keuntungan.
Load more