“Dari pengakuan HS, ia nekat mengedarkan sabu tersebut dengan alasan untuk mencari pendapatan sampingan,” pungkas Hendro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (zaz/hen)
Load more