Madiun, Jawa Timur - Baru dua minggu menjadi pengecer judi toto gelap atau togel, SNT (45), pria pemilik warung kopi di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, diringkus polisi. Barang bukti uang ratusan ribu rupiah dan satu unit handphone turut diamankan petugas.
“Jadi peran tersangka ini selain menjual juga menerima pesanan togel dari warga yang nantinya bakal disetor ke pengepul,” terang Danang saat menggelar press release di Mapolres Madiun, Senin (22/8).
Lanjut Danang, titipan togel yang telah dicatat melalui aplikasi percakapan, kemudian dikirimkan ke seorang pengepul berinisial AR yang kini masih dalam pengejaran petugas. Barang bukti satu handphone dan uang tunai 216 ribu rupiah hasil transaksi turut diamankan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi akan gencar melakukan penindakan terhadap tindak pidana perjudian, narkoba maupun miras tanpa pandang bulu. Selain ini adalah atensi langsung dari Kapolri, perjudian, narkoba dan miras merupakan penyakit masyarakat yang dapat memicu terjadinya tindak pidana dan kriminalitas. (men/hen)
Load more