Banyuwangi, Jawa Timur - Genderang perang aksi perjudian ditabuh jajaran Polresta Banyuwangi. Sebanyak 27 tersangka berhasil dibekuk. Dari pelaku yang tertangkap sebanyak 14 tersangka berasal dari judi online.
Banyaknya pelaku judi ini berhasil digulung hanya dalam waktu enam hari, periode 18-23 Agustus kemarin. Selain judi online, polisi menggulung 12 tersangka judi kartu bingo, sisanya satu orang judi sabung ayam.
"Total 13 kasus yang berhasil diungkap. Ini hasil kerja timsus Polresta dan jajaran Polsek," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (23/8/2022) sore.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Terbanyak, barang bukti judi online sebanyak 12 buah telepon selular (ponsel). Kemudian, 11 lembar kartu ATM dan uang tunai Rp2,6 juta.
Modus judi online ini dengan bertransaksi di situs judi menggunakan ponsel. Para tersangka dijerat dengan Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 303 KUHP.
"Dari sekian pelaku judi online, satu diantaranya berperan sebagai bandar. Sisanya, hanya pemain," kata Kompol Agus.
Sementara, dari perjudian kartu bingo diamankan sebanyak 49 lembar kartu bingo dan 75 koin kayu. Polisi juga menggerebek arena judi sabung ayam. Sayangnya, ketika diobrak, para pelaku keburu kabur. Hanya satu pelaku berhasil ditangkap. Dari arena sabung ayam diamankan dua buah kurungan, dua ekor ayam, dan tiga buah kartu ATM.
“Untuk judi kartu bingo dan sabung ayam para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP. Seluruh tersangka diamankan di Polresta Banyuwangi,” bebernya.
Menurut Kompol Agus, perang terhadap perjudian ini akan terus digelar hingga batas waktu yang belum ditentukan. Polresta Banyuwangi sudah membentuk timsus untuk mengobrak para pelaku perjudian ini.
“Timsus terus bergerak. Operasi perjudian ini belum ada batas waktu sampai kapan,” tutup peraih Adhi Makayasa ini. (hoa/ppk)
Load more